"Karena tidak enak hati kepada Ibu Sri Sumartini, saya kasih dia uang dari operasional penyelidikan dari dua perkara. Pertama Rp 43 juta dari kasus Gayus. Uang Rp 80 juta dari kasus Antasari," ujar Kompol Arafat dalam kesaksiannya atas terdakwa Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (3/8/2010).
Arafat menjelaskan, uang tersebut dia berikan karena tidak mendapat uang yang sebelumnya dijanjikan oleh Haposan Hutagalung. Arafat mengklaim kalau ada bukti yang bisa menunjukkan kalau uang tersebut memang miliknya.
"Jadi yang saya berikan ke Ibu Sri Sumartini bukan uang dari Haposan tapi uang dari penyidikan. Uang itu hak saya, itu ada laporan keuangannnya," jelasnya.
Sebelumnya dalam sidang kode etik yang digelar di Mabes Polri, Kompol Arafat mengaku tugas pertamanya setelah ditarik ke Bareskrim dari PPATK adalah menangani kasus Pajak dengan tersangka Gayus Tambunan. Sedangkan untuk penanganan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan tersangka Antasari Azhar penyidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
(ddt/nwk)











































