"Menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan," kata majelis hakim yang menyidangkan perkara Afham Ramadhan, Didik Setyohandono, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selasa (3/8/2010).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum yang masing-masing menuntut hukuman masing-masing terdakwa dengan tujuh tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afham Ramadhan dan Sonny Jayadi menyembunyikan buronan terorisme Muhammad Sahrir dan Saefuddin Zuhri di kamar kosan-nya di Jl Semanggi II, Ciputat, pada akhir tahun 2009. Diketahui bahwa kedua orang anggota teroris itu, merupakan paman dan sepupu dari kedua terdakwa.
   Â
Majelis hakim menyebutkan yang memberatkan dari perbuatan terdakwa tersebut yakni menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah yang memberantas tindak pidana terorisme.
"Sedangkan yang meringankan dari terdakwa yakni belum pernah dihukum dan jujur di persidangan, menyesali perbuatannya, masih muda dan mau menyelesaikan kemahasiswaannya serta memiliki tanggungan keluarga," katanya.
(mpr/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini