"Saya intinya untuk membuka blokir (rekening). Haposan saat itu minta Rp 20 miliar," ujar Gayus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (3/8/2010).
Kemudian salah satu kuasa hukum terdakwa AKP Sri Sumartini pun bertanya apakah dirinya pernah menanyakan nasib uangnya yang diberikan ke Haposan. "Kamu mengasih uang ke Haposan, pernah nggak konfirmasi lagi uang itu diberikan ke siapa?".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Gayus menyebutkan pernah dimintai uang sebesar Rp 20 miliar oleh Haposan Hutagalung. "Haposan itu pernah minta uang ke saya Rp 20 miliar, tapi dia bilang itu bukan untuk saya sendiri. Tapi untuk dibagi. Dia bilang penyidik 5 (miliar), jaksa 5 (miliar), Haposan 5 (miliar). Tapi dia tidak menyebutkan siapa saja penyidiknya. Dia juga menyebut Kaba-nya 2, Kanitnya 2, Dir-nya 2," tutur Gayus.
(nvc/nwk)










































