Pengawasan terhadap tempat hiburan malam tersebut merupakan wujud kesanggupan Satpol PP DKI untuk menegakan Perda No 10/ 2004 tentang Kepariwisataan DKI.
"Kita akan libatkan ormas untuk mengawasi tempat hiburan malam sesuai dengan perda. Kita sudah melakukan komunikasi dengn FPI dan akan melakukan komunikasi dengan ormas lainnya," ujar Kasatpol PP DKI Effendi Anas saat dihubungi detikcom, Selasa (3/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan awasi betul, dan kita berterimakasih kalau ormas mau membantu kita mengawasi dan melaporkan jika ada yang menyalahi perda. Kita akan tindak tegas pengusaha nakal, tanpa pandang bulu," ujar Efan.
Efan juga mengingatkan agar ormas tidak melakukan tindakan anarkis terhadap tempat hiburan malam yang dianggap melanggar perda.
"Yang bisa menertibkan cuma kita (Satpol PP), bukan ormas, makanya kita ajak ormas untuk saling mengawasi. Tapi bila ada yang nakal kami yang akan
menertibkan," tutupnya.
Dalam Perda No 10/ 2004 tentang Kepariwisataan DKI dan Keputusan Gubernur Nomor 98/ 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Jakarta, tempat hiburan malam seperti klab malam, diskotek, tempat sauna atau mandi uap, tempat pijat, dan usaha bar yang harus tutup. Namun tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel tetap boleh buka, tetapi diatur jam operasionalnya.
(her/vit)











































