"Jika melihat undang-undang anti korupsi, penanganan kasus korupsi itu diprioritaskan. Artinya, semua bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus dikonsolidasikan. Tugas dia (polisi) kalau ada permintaan dari hakim adalah melaksanakan, tidak ada lagi tawar menawar," kata Bambang.
Pernyataan tersebut dikatakannya usai menghadiri seminar 'Lumpuhnya Sistem Keadilan: Tantangan Penegakan HAM dan Paran Advokat untuk Kepentingan Publik', di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010).
Dalam konteks ini, kata Bambang, polisi tidak perlu banyak berpikir untuk menyampaikan bukti rekaman Ade-Ari sebagai bukti di persidangan.
"Polisi tidak usah terlalu banyak berpikir, kalau memang buktinya ada taruh saja di pengadilan dan kemudian perbaiki sama-sama siapa yang ngaco," kata Bambang.
Bukti tersebut juga bisa melegitimasi pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ari Muladi. "Karena itu bukti yang paling kuat paling kunci, kalau bisa dibuktikan seperti itu semua pencabutan keterangan Ari bisa dilegitimasi," ujarnya.
Apakah dengan demikian polisi bisa disebut menghalangi penanganan perkara korupsi?
"Siapa saja yang melakukan menghalangi tindakan atau proses penanganan perkara korupsi bisa kena," jawabnya.
Meski demikian, Bambang enggan berspekulasi mengenai ucapan Polri yang menyebut tengah mempelajari permintaan peradilan untuk membuktikan bukti rekaman tersebut.
"Saya positive thinking saja, polisi perlu mempelajari, kasih waktu. Tapi dia harus sebut berapa lama ia pelajari itu, kalau itu ada katakan ada. Ini jadi ketidakpastian di masyarakat," jawabnya.
(ahy/gah)











































