"Saya diminta tolong untuk mengurus pajak PT Kaltim Prima Coal pada tahun 2001, 2003, dan 2005. Saya mendapat uang US$ 500 ribu atau sekitar Rp 5 M dari Alief Kuncoro," ujar Gayus saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa AKP Sri Sumartini, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (3/8/2010).
Gayus juga mengakui mendapatkan komisi saat menguruskan pajak dari konsultan pajak Roberto Santonius.
"Dari Roberto Rp 925 juta kira-kira tahun 2008. Ditransfer melalui Bank BCA Bintaro dengan nomer rekening 191 087 6287," sebut Gayus.
Gayus menjadi saksi bersama Ipda Angga Harya Kusuma dan Kombes Pambudi Pamungkas untuk terdakwa AKP Sri Sumartini. (gun/fay)











































