"Saya diminta tolong untuk mengurus pajak PT Kaltim Prima Coal pada tahun 2001, 2003, dan 2005. Saya mendapat uang US$ 500 ribu atau sekitar Rp 5 M dari Alief Kuncoro," ujar Gayus saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa AKP Sri Sumartini, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (3/8/2010).
Gayus juga mengakui mendapatkan komisi saat menguruskan pajak dari konsultan pajak Roberto Santonius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus menjadi saksi bersama Ipda Angga Harya Kusuma dan Kombes Pambudi Pamungkas untuk terdakwa AKP Sri Sumartini. (gun/fay)











































