Jornal dinilai telah melanggar Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam tender jasa filler hukum dan gema hukum tahun 2006-2007. Jornal juga didakwa tidak menggunakan anggaran kegiatan honorarium, transportasi dan makan ahli untuk kegiatan yang telah ditetapkan di APBD 2006-2007.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata jaksa penuntut umum Zet Todung Alo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010).
Jaksa mendakwa Jornal meraup keuntungan dari perbuatan yang dilakukannya sebesar Rp 2,75 miliar. Selain itu, artis Herman Felani juga disebut mendapat uang sebesar Rp 999,2 juta.
Jornal didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU dan pasal 11 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/vit)











































