Berdasarkan penetapan majelis Pengadilan Tipikor, hakim telah memerintahkan Kabareskrim Mabes Polri agar mau memperdengarkan rekaman Ade dan Ari. Surat penetapan ini dikeluarkan pada 21 Juli lalu.
Jaksa Suwarji memang sudah mengajukan penetapan ini kepada Bareskrim. Namun hingga saat ini, Suwarji beralasan belum mendapat jawaban dari Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi ini sudah menjadi penetapan pengadilan," ujar Kaligis usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010).
Karena rekaman pembicaraan tidak dihadirkan, Kaligis pun menuding KPK tidak serius. Lantas bagaimana tanggapan jaksa? Menurut Suwarji pihaknya memang sudah memberitahukan penetapan hakim. Namun hingga saat ini, Suwarji tidak mengetahui alasan Bareskrim belum menjawab permintaan pengadilan.
"Kami akan minta lagi," kata Suwarji.
Apakah tidak akan memaksa kepada Bareskrim untuk meminta rekaman tersebut? "Kalau itu saya belum bisa jawab sekarang," ucap Suwarji.
(mok/vit)











































