Unsur Polri dan Kejaksaan Tetap Harus Ada

Perpecahan di Satgas

Unsur Polri dan Kejaksaan Tetap Harus Ada

- detikNews
Selasa, 03 Agu 2010 13:12 WIB
Jakarta - Tidak adanya unsur Polri dan Kejaksaan boleh jadi akan membuat manuver Satgas Pemberantasan Mafia Hukum lebih 'beringas'. Namun keberadaan wakil dari dua lembaga penegak hukum tersebut tetap diperlukan untuk menindaklanjuti temuan Satgas dalam bentuk proses hukum yang konkret.

Demikian kata Jimly Asshiddiqie menanggapi isu perpecahan di tubuh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Mantan anggota Wantimpres tersebut ditemui wartawan di sela seminar bertajuk 'Peran Advokat Untuk Kepentingan Publik' di Hotel Harris, Tebet, Jakarta, Selasa (3/7/2010).

"Kalau unsur polisi atau jaksa dikeluarkan (dari Satgas), lebih bagus barangkali. Hahaha... Satgas nanti jadi bisa lebih menggebrak-gebrak," kata Jimly sambil tergelak.

Tetapi dia mengingatkan, gebrakan Satgas akan sia-sia bila tidak ada tindak lanjut dalam bentuk langkah hukum yang nyata dan tegas oleh Polri dan Kejaksaan selaku lembaga yang berwenang. Di dalam kaitan tersebut, maka keterwakilan unsur Polri dan Kejaksaan dalam Satgas menjadi penting perannya.

"Percuma saja Satgas menggebrak kalau tidak ada tindak lanjutnya dari Polri dan Kejaksaan. Makanya pimpinan 2 lembaga itu ada di Satgas supaya ada koordinasi," wanti Jimly.

Menyinggung permintaan pengunduran diri Irjen Herman Effendi dari Satgas yang kabarnya gara-gara perbedaan pandangan dengan Denny Indrayana, menurut dia, tidak seharusnya terjadi. Bila memang Satgas merasa perlu mengganti anggotanya, Jimly tegaskan  sebaiknya atas dasar hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan.

"Oke saja keluar dari Satgas, tapi bukan karena dia mundur karena ada kasus. Satgas diperlukan sebagai pemecah es (kebekuan proses hukum kasus tertentu -red), tapi harus diikuti dengan perbaikan sistem," sambung mantan Ketua MK ini.

(lh/fay)


Berita Terkait