Publik Bisa Class Action Pemprov DKI untuk Shock Therapy

Pelecehan di TransJ

Publik Bisa Class Action Pemprov DKI untuk Shock Therapy

- detikNews
Selasa, 03 Agu 2010 13:09 WIB
Publik Bisa Class Action Pemprov DKI untuk Shock Therapy
Jakarta - Pelecehan seksual di bus TransJakarta masih saja terjadi akibat armada yang sedikit dan headway yang lama, sehingga penumpang berdesakan bak di kaleng sarden. Gugatan masyarakat (class action) terhadap Pemprov DKI bisa dilakukan masyarakat sebagai shock therapy.

"Untuk shock therapy boleh saja dilakukan," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Slamet Nurdin saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/8/2010). Terapi kejut itu perlu agar Pemprov serius membenahi layanan andalannya ini, jangan membuat penumpangnya di bawah ancaman berbahaya.

Namun, kata Slamet, kemungkinan menang untuk gugatan itu sangat kecil. Menurut politisi PKS ini, variabel di Jakarta ini sangat banyak sehingga susah untuk digugat.

"Selain Pemprov DKI juga ada pemerintah pusat, pelaku usaha, dan juga masyarakat yang banyak menuntut. Terlalu complicated, sulit itu berhasil," kata Slamet.

Sejak bulan Juli, terjadi empat kasus pencabulan yang diketahui publik. Yang terbaru, seorang PNS BPKP Dedy Asmara, diamankan karena melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswa dari UIN Syarif Hidayatullah dan Trisakti.

Awalnya, Deddy hanya mencium tangan korban saat bus mengerem mendadak. Namun karena korban diam saja, Deddy pun melanjutkan aksinya dengan meraba payudara. Polres Jakarta Selatan berkomitmen akan menindak dan memroses Deddy untuk memberi efek jera. Sebelumnya, pelaku pelecehan seksual di bus TransJ dilepas karena kurang saksi dan pelaku enggan memperkarakan lebih jauh.

(ken/nrl)


Berita Terkait