"Jika rekaman percakapan Ade Rahardja dan Ari Muladi tidak bisa dihadirkan maka kami tidak akan memutar rekaman yang lain. Ini untuk menjamin fair play," ujar ketua majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Selasa (3/8/2010).
Majelis hakim lalu menunda persidangan sampai Polri menyerahkan hasil rekaman. Namun jika sampai pada jadwal persidangan berikutnya rekaman belum diserahkan, hakim akan mengambil sikap tanpa mendengarkan rekaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara terdakwa, OC Kaligis berharap agar rekaman bisa dihadirkan. Karena dari pengakuan sejumlah pejabat tinggi, rekaman itu benar memang ada.
"Rekaman itu ada, Kabareskrim ngomong sendiri, Kapolri juga bahwa rekamana itu ada. Jaksa Agung dan Marwan (Jamwas) juga ngomong. Ke depan kita masih minta supaya diperdengarkan rekaman itu," pinta pengacara kondang ini.
Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menegaskan pihaknya belum bisa memastikan akan menyerahkan rekaman itu. Polri akan membuka setelah melakukan kajian terlebih dahulu.
Ito mengaku telah menerima surat perintah dari Pengadilan Tipikor tapi belum bisa memenuhi permintaan itu.
"Surat sudah kita terima. Tapi belum bisa kita penuhi karena kita harus lihat dulu apa yang benar-benar terkait dengan kasus yang diminta," jelas perwira tinggi Polri yang disebut-sebut sebagai salah satu calon Kapolri ini.
(gun/nrl)










































