"Saya tidak tahu sama sekali kasus Gayus. Saya hanya menandatangani LP yang pertama. Pas kasus mencuat, saya baru tahu ada dua LP," kata Angga saat bersaksi untuk terdakwa AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jl Ampera, Jakarta, Selasa (3/8/2010).
Jaksa lalu mempertanyakan ulang, apakah Angga menandatangani LP pertama atas nama Gayus Tambunan dan Roberto Santonius, atau LP kedua atas nama Gayus Tambunan seorang. Melihat gelagat Angga kebingungan, hakim pun meminta Angga dan jaksa maju memperlihatkan laporan pemeriksaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepertinya Angga pun memang tidak bisa membedakan LP pertama dan kedua. Dia mengaku hanya disodori tanda tangan tanpa melihat lebih teliti itu pemeriksaan terhadap siapa.
"Ada beberapa tanda tangan. Yang kedua kan dibilang ada perbaikan LP. Ini kasus apa? Dibilang ini kasus Gayus. Saya cuma buka lembar kedua, ya sudah saya tanda tangan. Saya tidak lihat lagi ke bagian bawah," kata Angga.
Hingga pukul 12.00 WIB, Angga masih memberikan kesaksian untuk AKP Sri Sumartini. Setelah Angga, sejumlah saksi lain akan bersaksi. Mereka adalah Gayus Tambunan, Kombes Budi Pamungkas dan Kompol Arafat.
(mpr/fay)











































