Pria bernama Gerry Chan Cheow Kwang itu dijatuhi hukuman penjara 10 bulan. Pengadilan Singapura juga memerintahkan hukuman cambuk sebanyak tiga kali pada pria berumur 45 tahun itu.
Demikian seperti diberitakan harian Singapura, Straits Times, Selasa (3/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mencabuli pembantunya, Kwang mengancam akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa itu pada orang lain. Korban melapor ke polisi tiga hari kemudian.
Kwang merupakan pria beristri dan telah memiliki tiga anak. Pria Singapura itu tadinya terancam hukuman penjara maksimum tiga tahun.
(ita/nrl)











































