"Pertama soal okupansinya itu lho, sudah sangat overload. Artinya perlu ada penambahan untuk jam-jam sibuk, sama akses pengaduannya dipermudah" kata pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo kepada detikcom, Selasa (3/8/2010).
Menurut Sudaryatmo, akses pengaduan dan penambahan armada adalah solusi yang paling efektif dalam waktu dekat ini, untuk mengantisipasi kasus pelecehan lebih lanjut. Pengamanan yang ketat akan sia-sia jika penumpang terus berjubel di dalam bus atau saat antre di halte.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan menyalahkan perempuannya, paling tidak ini public area, minimal di sisi pengelola sudah memberikan petunjuk perilaku bagaimana menjadi konsumen yang nyaman," paparnya.
Sementara itu, Sudaryatmo menilai masih belum perlu dilakukan class action terhadap Gubernur DKI terkait hal ini. Sebab, kasus yang terjadi masih belum jelas kerugian materialnya.
"Peristiwanya saya nggak yakin itu bisa digugat, harus ada kerugian materiil dulu," tutupnya.
(mad/fay)











































