"Apa relevansinya kita hadir di persidangan itu karena klien kita tidak pernah diperiksa sebagai saksi," kata kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, kepada detikcom, Senin (2/8/2010) malam.
Meski sudah ditetapkan hakim, Juniver mengaku bisa melakukan penolakan untuk hadir di persidangan. Sebab, Antasari bukan saksi yang pernah dimintai keterangan lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK.
"Kalau pernah di-BAP baru kita wajib hadir. Boleh itu tidak harus datang, tergantung juga yang diminta sebagai kesaksian," tegasnya.
Polemik soal kehadiran Antasari pertama kali dimunculkan oleh kuasa hukum Anggodo, OC Kaligis. Mantan Ketua KPK tersebut dinilai penting untuk menjelaskan kronologi soal kasus dugaan penyuapan terhadap pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Hakim pun mengizinkan permintaan tersebut. Namun hingga, persidangan pekan lalu, Antasari tetap menolak datang.
(mad/nrl)











































