Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010), Hotma Sitompoel selaku kuasa hukum Sjahril menyatakan, ada sebagian kalangan yang sangat tendensius memojokkan kliennya dengan sengaja memberikan pernyataan di media massa yang menempatkan kliennya sebagai pihak yang sudah pasti bersalah. Padahal saat itu pemeriksaan perkara belum dimulai.
Hotma menyebut, pemberitaan yang ada jelas-jelas menyudutkan kliennya. Dan sebagian besar berita tersebut bersumber dari pernyataan Susno Duadji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotma lantas membacakan beberapa pemberitaan yang dianggap menyudutkan dan menempatkan kliennya dalam posisi bersalah tersebut.
"SJ sebelumnya disebut Susno sebagai Mr X. Dia disinyalir adalah pengatur rekayasan pada kasus Gayus Tambunan di Insitusi Polri. Mr X dan timnya diduga juga terlibat dalam kasus sebuah perusahaan
swasta di Provinsi Riau yang nilai dananya lebih besar daripada kasus Gayus," ucap Hotma mengutip salah satu pemberitaan dari Harian Seputar Indonesia.
Menurut Hotma, berita-berita yang bersumber dari Susno Duadji tersebut merupakan fitnah dalam rangka pengalihan masalah 'pencopotan' Susno selaku Kabareskrim saat itu.
Hotma bahkan menyebut Susno telah berani membual di dalam gedung DPR dan di hadapan para anggota DPR yang terhormat. Sampai perkara ini disidangkan, kata Hotma, ternyata Susno tidak dapat membuktikan semua berita yang bersumber dari dirinya.
"Menjadi pertanyaan sangat penting, apakah membual di hadapan para anggota DPR yang terhormat, tidak ada sanksinya. Bagaimana nih anggota DPR?" ucap Hotma saat membaca eksepsi.
"Hai anggota Komisi III DPR yang terhormat, apa tindakan saudara-saudara yang terhormat setelah dibuali oleh Susno Duadji ini," imbuhnya.
(nvc/mad)










































