Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, Terancam Hukuman 2,8 Tahun Bui

Pelecehan Seks di TransJ

Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, Terancam Hukuman 2,8 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 02 Agu 2010 18:17 WIB
Jakarta - Tersangka pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi di bus Transjakarta, DA sempat dihajar massa. Kini, PNS Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut meringkuk di tahanan.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hamidin mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 281 ayat 2, tentang tindak kesusilaan di muka umum yang berhubungan dengan nafsu kelamin. Dia terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

"Sudah jadi tersangka dijerat dengan pasal 281 ayat 2 dan akan ditahan," ujar Hamidin kepada detikcom, Senin (2/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hamidin, sebelum diamankan polisi, pelaku sempat dipukuli oleh puluhan penumpang lain di shelter bus Harmoni. Kini, DA terus dimintai keterangan sementara korban sudah diperbolehkan pulang.

"Korban masih shock, jadi tadi sudah disuruh pulang setelah di-BAP," tutupnya.

Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah dan Trisakti menjadi korban pelecehan seks oleh PNS BPKP berinisal DA pukul 11.00 WIB. Korban naik bus TransJ dari shelter Cempaka Putih menuju Harmoni.

Tersangka pada awalnya mencium tangan korban saat bus melakukan pengereman mendadak. Melihat korban tak melawan, tersangka melanjutkan aksinya lebih jauh hingga meraba payudara.

(mad/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini