Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hamidin mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 281 ayat 2, tentang tindak kesusilaan di muka umum yang berhubungan dengan nafsu kelamin. Dia terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Sudah jadi tersangka dijerat dengan pasal 281 ayat 2 dan akan ditahan," ujar Hamidin kepada detikcom, Senin (2/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban masih shock, jadi tadi sudah disuruh pulang setelah di-BAP," tutupnya.
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah dan Trisakti menjadi korban pelecehan seks oleh PNS BPKP berinisal DA pukul 11.00 WIB. Korban naik bus TransJ dari shelter Cempaka Putih menuju Harmoni.
Tersangka pada awalnya mencium tangan korban saat bus melakukan pengereman mendadak. Melihat korban tak melawan, tersangka melanjutkan aksinya lebih jauh hingga meraba payudara.
(mad/lh)










































