Tanggapi Keberatan Kompol Arafat, JPU Tegaskan Tak Ada Rekayasa

Kasus Mafia Pajak

Tanggapi Keberatan Kompol Arafat, JPU Tegaskan Tak Ada Rekayasa

- detikNews
Senin, 02 Agu 2010 17:19 WIB
Tanggapi Keberatan Kompol Arafat, JPU Tegaskan Tak Ada Rekayasa
Jakarta - Persidangan kasus dugaan suap terkait kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan dengan terdakwa Kompol M Arafat Enanie terus bergulir. Kali ini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

Dalam tanggapannya, JPU Asep Mulyana membantah semua keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya. Asep juga membantah tuduhan rekayasa fakta dalam dakwaan terdakwa.

"Adalah sangat dangkal dan tidak didukung alasan yuridis yang kuat, apabila Tim Penasehat Hukum terdakwa berpendapat bahwa Penuntut Umum telah merekayasa fakta dalam surat dakwaannya," kata Asep dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut JPU, dalam tuduhan tersebut Tim Penasehat Hukum terdakwa justru kembali memperlihatkan ketidakmengertiannya dalam memahami pasal 156 ayat 1 KUHAP. Asep menjelaskan, pembuktian isi surat dakwaan adalah setelah melalui proses persidangan dengan cara pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti dan alat bukti lainnya.

"Sehingga keberatan ini telah memasuki pokok perkara dan secara tegas harus ditolak," ucapnya lantang.

Dalam persidangan, Arafat yang mengenakan kemeja batik warna coklat muda ini tampak tenang. Arafat tampak menyimak tanggapan yang dibacakan JPU.

Asep meminta Majelis Hakim untuk menolak keberatan terdakwa dan menyatakan sidang dilanjutkan. "Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Mohd Arafat Enanie tanggal 26 Juli 2010 dinyatakan ditolak, setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," sebut Asep.

"Menyatakan pemeriksaan pokok perkara dapat dilanjutkan," imbuhnya.

Setelah tanggapan selesai dibacakan, ketua majelis hakim Haswandi pun menutup sidang. Selanjutnya sidang akan dibuka kembali pada Senin (9/8) mendatang dengan agenda mendengar putusan sela oleh hakim.

(nvc/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads