Dalam tanggapannya, JPU Asep Mulyana membantah semua keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya. Asep juga membantah tuduhan rekayasa fakta dalam dakwaan terdakwa.
"Adalah sangat dangkal dan tidak didukung alasan yuridis yang kuat, apabila Tim Penasehat Hukum terdakwa berpendapat bahwa Penuntut Umum telah merekayasa fakta dalam surat dakwaannya," kata Asep dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga keberatan ini telah memasuki pokok perkara dan secara tegas harus ditolak," ucapnya lantang.
Dalam persidangan, Arafat yang mengenakan kemeja batik warna coklat muda ini tampak tenang. Arafat tampak menyimak tanggapan yang dibacakan JPU.
Asep meminta Majelis Hakim untuk menolak keberatan terdakwa dan menyatakan sidang dilanjutkan. "Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Mohd Arafat Enanie tanggal 26 Juli 2010 dinyatakan ditolak, setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," sebut Asep.
"Menyatakan pemeriksaan pokok perkara dapat dilanjutkan," imbuhnya.
Setelah tanggapan selesai dibacakan, ketua majelis hakim Haswandi pun menutup sidang. Selanjutnya sidang akan dibuka kembali pada Senin (9/8) mendatang dengan agenda mendengar putusan sela oleh hakim.
(nvc/nrl)











































