"Memasang atribut ormas di tempat atau fasilitas umum, di lahan orang lain harus ada izin dari orang yang punya lahan itu, tidak sembarangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar saat ditemui di kantornya, Senin (2/8/2010).
Boy mengatakan, polisi tidak akan menertibkan sementara atribut-atribut ormas di wilayah hukum Polda Metro untuk meredam suasana pasca bentrokan antara FBR dan warga pada Sabtu (31/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Nurdi Satriaji mengatakan, awal mula konflik karena massa FBR tidak menerima benderanya diturunkan oleh warga Rempoa. Akibat bentrok, 30 orang ditetapkan sebagai tersangka, 23 diantaranya ditahan dan 7 orang wajib lapor.
(ahy/gun)











































