Jakarta - Pelimpahan barang bukti dan tersangka atas nama Anand Krishna telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini. Dengan pelimpahan berkas tersebut, Anand bakal segera dimejahijaukan.
"Berkas Anand Krishna telah siap untuk dilanjutkan ke persidangan dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala seksi Pidana Umum Munif, di Jakarta, Senin (2/8/2010).
Jaksa akan mendakwa Anand dengan dakwaan berlapis. "Tersangka telah diancam dengan pidana pasal 290 ayat 1, pasal 294 ayat 2 ke 2 jo pasal 64 ayat 1 KUHP," jelas Munif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anand Krishna dilaporkan oleh beberapa orang muridnya dengan tuduhan telah melakukan pelecehan seksual. Dalam aksinya, Anand mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bentuk bakti murid kepada gurunya.
(ddt/nrl)