Jakarta - Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sarung Depsos pada hari ini. Namun pemeriksaan urung dilaksanakan karena ketidakhadiran Bachtiar.
"Tadi penasihat hukumnya sudah kasih surat kalau Bachtiar Chamsyah tidak bisa datang," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Senin (2/8/2010).
Johan tidak mengetahui secara pasti alasan Bachtiar tidak bisa memenuhi panggilan KPK. "Suratnya dikasih ke penyidik," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bachtiar telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan sarung di Depsos dalam kurun waktu 2004-2006. Dalam kasus sarung, KPK juga menetapkan Direktur PT Ladang Sutra Indonesia Musfar Aziz dan Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhyat sebagai tersangka. PT Ladang Sutra dan PT Dinar adalah rekanan dalam pengadaan sarung. Akibat kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 27,6 miliar.
(mok/nrl)