"Kita segel karena ada keberatan dari DPR RI. Dalam hal ini surat dilayangkan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) kepada Gubernur DKI, makanya kita segel," ujar Kepala Dinas P2B Pemprov DKI Hari Sasongko kepada wartawan di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (2/8/2010).
Menurut Hari, dengan adanya surat keberatan dari BURT DPR RI tersebut, izin pendahuluan (IP) untuk membangun pondasi harus dibekukan dan disegel. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Perda No 7/1991 Tentang Bangunan di Wilayah DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari juga memastikan rencana pembangunan Mal Taman Ria tersebut tidak mungkin diterbitkan Amdal maupun IMB, sehingga pembangunan Mal tidak mungkin terjadi. "Sebelum keberatan dari BURT DPR itu dicabut tidak mungkin Amdal maupun IMB keluar dan tidak mungkin pula pembangunan dilanjutkan," terangnya.
Terkait penyegelan tersebut, Hari juga memastikan bila pihak pengembang yakni PT Ariobimo Langguna Perkasa tidak keberatan, karena penyegelan telah disosialisasikan kepada pengembang.
"Sebelum kita segel, kita sudah undang PT Ariobimo bahwa ada keberatan dari DPR sehingga harus dihentikan. PT Ariobimo pun sepakat untuk dibekukan dan disegel ijin pembangunannya," tutupnya.
(her/nrl)










































