"Pembayaran pelunasan BPIH 1431/2010 selama 8 hari kerja sejak tanggal 3-12 Agustus pada bank penerima setoran tempat setoran awal pada setiap hari kerja," kata Menag Suryadharma Ali saat jumpa pers di Kemenag, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (2/8/2010).
Surya mengatakan, besaran BPIH plus untuk tahun ini yakni minimal US$ 6.500 ditambah Rp 400.000 per jamaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Jeddah juga berbintang 4," ujarnya.
PIHK juga harus memberikan pelayanan catering di 3 kota (Madinah, Mekkah, dan Jeddah) secara prasmanan menu Indonesia dengan standar pelayanan hotel. Jamaah juga tinggal di Arab Saudi maksimal 25 hari.
Pesawat jamaah haji khusus pun maksimal hanya 1 kali transit. Transportasi darat di Arab Saudi pun dilakukan dengan bus ber-AC. Setiap 45 jamaah mendapatkan 1 pembimbing dan setiap 100 jamaah mendapatkan satu tenaga medis.
"PIHK mendaftarkan jamaahnya ke Kemenag selambat-lambatnya 4 hari kerja setelah pembayaran pelunasan BPIH," tukasnya.
Menurut Surya, kuota untuk BPIH plus tahun ini adalah 17.000 jamaah. Pembayaran BPIH plus dilakukan dalam rentang 8 hari. Apabila kuota tersebut belum dipenuhi, pembayaran pelunasan akan diperpanjang dari tanggal 16-20 Agustus.
(gus/fay)











































