"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah," ujar penuntut umum, Rudi Margono, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010).
Selain tuntutan pidana selama empat tahun, penuntut umum juga mengharuskan Ismeth membayar uang denda Rp 200 juta. Jika tidak, akan diganti dengan hukuman badan selama enam bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang memberatkan karena terdakwa melakukan hal itu secara berulang-ulang," tegas Rudi.
Menurut penuntut umum, Ismeth telah terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan enam unit damkar pada tahun 2004 dan 2005. Ismeth yang saat itu menjabat Ketua Otorita Batam dinilai telah memberi persetujuan untuk pengadaan damkar melalui mekanisme penunjukan langsung.
Ismeth dianggap melanggar Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan. Ia telah melalukan tindakan memperkaya orang lain atau korporasi, yaitu PT Satal Nusantara.
Ismeth melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/nrl)











































