"Siapapun dia bila mengetahui adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum segera melaporkan kepada kita dan akan ditindaklanjuti," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010).
Menurut Edward, Kapolri telah menegaskan kalau tindakan sweeping adalah melanggar hukum. Polri tidak segan-segan menindak siapapun pelaku sweeping.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward mengimbau agar semua pihak mempercayakan diri kepada Polri untuk keamanan. Tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan.
"Kita ini negara hukum dan ada aturannya," tegasnya.
(ape/nrl)











































