Jadi Korban Sweeping? Laporkan ke Polisi

Jadi Korban Sweeping? Laporkan ke Polisi

- detikNews
Senin, 02 Agu 2010 12:28 WIB
Jakarta - Mabes Polri melarang ormas maupun perorangan melakukan sweeping menjelang Ramadan. Jika merasa menjadi korban sweeping, jangan ragu-ragu untuk melapor.

"Siapapun dia bila mengetahui adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum segera melaporkan kepada kita dan akan ditindaklanjuti," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010).

Menurut Edward, Kapolri telah menegaskan kalau tindakan sweeping adalah melanggar hukum. Polri tidak segan-segan menindak siapapun pelaku sweeping.

"Sudah ada penegasan dari Kapolri kepada jajaran untuk bertindak tegas dalam upaya penegakan hukum kepada pihak-pihak yang tidak mempunyai kewenangan tetapi melakukan upaya yang katakanlah dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat," jelasnya.

Edward mengimbau agar semua pihak mempercayakan diri kepada Polri untuk keamanan. Tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan.

"Kita ini negara hukum dan ada aturannya," tegasnya.
(ape/nrl)


Berita Terkait