"Para Kepala Kantor Imigrasi harus peka dengan lingkungan strategis yang berada di sekitarnya, termasuk keberadaan para calo yang dapat merusak citra Kementerian Hukum dan HAM," kata Menkum HAM Patrialis Akbar.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pembukaan 'Pembekalan Penanganan Imigrasi Ilegal dan Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian Tahun 2010' di Hotel Le Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (2/8/2010).
Untuk menghindari citra Kemenkum HAM yang tercoreng, pihaknya akan melakukan pemantauan dan mencermati kinerja setiap kepala divisi keimigrasian. "Kita akan berikan reward kepada mereka yang berprestasi dan punisment kepada mereka yang lalai dalam tugasnya," tegas Patrialis.
"Kepada mereka yang tidak mengindahkan perbaikan kinerja, maka tidak ada kata lain bahwa kami akan melakukan evaluasi terhadap kedudukan dan jabatan," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, ia juga menyinggung penanganan para pencari suaka atau pengungsi. Menurutnya, para pencari suaka tersebut diperlakukan sebagai orang asing yang tidak memenuhi peraturan keimigrasian di Indonesia
"Mereka harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan keimigrasian. Namun karena pertimbangan HAM pemberian sanksi dilakukan dengan lebih bijaksana," tutur Patrialis.
Sanksi yang diberikan tersebut adalah menempatkan para pencari suaka di Rumah Detensi Imigrasi sambil menunggu proses deportasi ke negara asalnya. "Jadi, tidak serta merta langsung mendeportasi mereka," ujarnya.
Sementara itu, Plt Dirjen Imigrasi Muhammad Indra mengatakan, dari periode Januari-Mei 2010 tercatat 61 kali pengamanan imigrasi ilegal dengan total imigran sebanyak 1.245 orang.
"Peningkatan jumlah imigran ilegal di Indonesia merupakan masalah krusial, sehingga dibutuhkan penanganan yang cepat dan tepat," jelas Indra.
(ahy/nrl)











































