"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis Jupriadi saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010).
Ibrahim juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Oleh majelis, Ibrahim dinilai telah merusak citra dan martabat hakim sebagai penegak hukum.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim terbukti melanggar pasal 12 huruf (c) UU Nomor 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/gah)