Terbukti Terima Suap, Hakim Ibrahim Divonis 6 Tahun

Terbukti Terima Suap, Hakim Ibrahim Divonis 6 Tahun

- detikNews
Senin, 02 Agu 2010 11:31 WIB
Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta, Ibrahim, divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim pengadilan Tipikor menilai Ibrahim terbukti bersalah telah menerima suap Rp 300 juta.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis Jupriadi saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010).

Ibrahim juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Oleh majelis, Ibrahim dinilai telah merusak citra dan martabat hakim sebagai penegak hukum.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibrahim yang menjadi ketua majelis perkara banding gugatan sertifikat hak pakai tanah yang diajukan PT Sabar Ganda, terbukti menerima suap Rp 300 juta dari advokat Adner Sirait. Perusahaan itu sendiri dipimpin oleh DL Sitorus.

Ibrahim terbukti melanggar pasal 12 huruf (c) UU Nomor 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



(mok/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads