"Kita imbau agar masyarakat ataupun kelompok massa tidak terprovokasi dalam menyelesaikan masalah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Minggu (1/8/2010).
Dia menambahkan, keberadaan ormas dilindungi oleh payung hukum. Namun, polisi akan melakukan tindakan tegas jika ormas melakukan cara-cara yang tidak benar.
"Kita tidak membenarkan cara-cara di luar hukum. Jika ada pelanggaran, tentu hal itu akan diselesaikan setuan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita," imbuhnya.
Boy percaya, keberadaan ormas adalah untuk hal positif bagi kelompok masyarakatnya. Boy meminta agar organisasi masyarakat mempercayakan permaslahan antar ormas ke kepolisian.
"Percayakan segala permasalahan yang ada kepada pihak kepolisian," tutupnya. (mei/anw)











































