Β "Ada 4 lembaga yang bisa menerima laporan, KPK, Polri, Kejaksaan, dan BNN," kata Ketua PPATK Yunus Husein usai diskusi di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/7/2010).
Dahulu PPATK hanya bisa memberikan laporan ke Polri dan Kejaksaan saja, namun kini dalam pasal 79 RUU PPATK, dimungkinkan lembaga KPK dan BNN menerima laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, dalam pembahasan RUU PPATK, banyak kewenangan yang sepatutnya dimiliki lembaga yang menelusuri dugaan pencucian uang ini, justru dipangkas di DPR. Misalnya kemungkinan kewenangan memanggil dan memblokir rekening mencurigakan.
"Kita seperti melawan angin," tutupnya.
(ndr/gah)










































