PPATK Kini Bisa Laporkan Rekening Mencurigakan ke KPK

PPATK Kini Bisa Laporkan Rekening Mencurigakan ke KPK

- detikNews
Sabtu, 31 Jul 2010 10:07 WIB
Jakarta - Bukan hanya polisi saja yang bisa menyidik kasus rekening mencurigakan. Kini KPK pun bisa langsung menerima laporan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Β "Ada 4 lembaga yang bisa menerima laporan, KPK, Polri, Kejaksaan, dan BNN," kata Ketua PPATK Yunus Husein usai diskusi di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/7/2010).

Dahulu PPATK hanya bisa memberikan laporan ke Polri dan Kejaksaan saja, namun kini dalam pasal 79 RUU PPATK, dimungkinkan lembaga KPK dan BNN menerima laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam RUU itu juga diatur, Bea Cukai dan Pajak juga bisa menerima laporan, tentu kalau mereka meminta," imbuhnya.

Sayangnya, dalam pembahasan RUU PPATK, banyak kewenangan yang sepatutnya dimiliki lembaga yang menelusuri dugaan pencucian uang ini, justru dipangkas di DPR. Misalnya kemungkinan kewenangan memanggil dan memblokir rekening mencurigakan.

"Kita seperti melawan angin," tutupnya.



(ndr/gah)


Berita Terkait