"Harus konsisten membuat tata ruang. Dulu sudah dibuat Tata Ruang Jabodetabekjur tahun 2008, kenapa tidak diimplementasikan?" ujar Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak.
Hermanto menyampaikan hal itu pada Lokakarya Media Massa Kementerian Perhubungan di Hotel Horison, Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh (Pemda seenaknya sendiri). Kalo begitu bisa dibawa ke pengadilan karena menyalahi UU Tata Ruang," jelasnya.
Hermanto juga mengatakan hendaknya memperhatikan kota satelit seperti Bumi Serpong Damai (BSD), Cibubur, dan di daerah Bodetabek lain. Segala fasilitas harus tersedia di kota satelit itu sehingga tidak bergantung pada kota inti.
"Orang yang tinggal di kota satelit ya kerja di kota satelit. Belanja di situ. Jangan semuanya kerja di Jakarta. Ini akan mengurangi arus pergerakan kendaraan," kata dia.
Masih tentang tata ruang, Pemprov juga harus memperhatikan penggunaan lahan, lalu lintas dengan aktivitas di suatu daerah.
"Secara makro harus dipikirkan tata ruang. Lalu lintas itu turunan dari land use. Land use turunan dari aktivitas. Seperti lalu lintas tinggi tapi di situ aktivitas juga tinggi, ada pasar tumpah," jelas Hermanto mencontohkan.
Untuk transportasi, Jakarta memang harus melanjutkan kebijakan Mass Rapid Transport (MRT). Jakarta juga masih memerlukan jaringan jalan, baik jalan lingkar maupun jalan radial, untuk mendukung struktur tata ruang dan transportasi massal itu.
(nwk/mok)