"Mana mungkin Jamwas secara apriori. Menyimpulkan Farid tidak melakukan kesalahan kalau tidak pernah memeriksa yang bersangkutan. Periksa dulu baru ambil kesimpulan," tegas Wibowo dalam rilisnya, Jumat (30/7/2010).
PBB juga menilai aneh pernyataan Marwan. Saat berbicara tudingan Farid 'main mata' dengan Siti Hardianti Rukmana (Tutut Soeharto) dalam mengkriminalisasi kasus Sisminbakum, Jamwas minta bukti kepada pelapor. Tapi saat Ikatan Notaris Indonesia (INI) melaporkan Sisminbakum, Marwan yang ketika itu menjabat sebagai Jampidsus, malah menyuruh Farid untuk meneliti dan mengumpulkan bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika setiap pemeriksaan internal institusi Kejaksaan seperti ini, rakyat akan selalu curiga. Jaksa dinilai selalu melindungi rekan sekerjanya sendiri.
Sebelumnya, Marwan menilai tidak ada masalah dengan Farid dalam kasus Sisminbakum. Tudingan itu, hanya untuk membuat kabur kasus Sisminbakum.
"Memperpanjang kain kelambu saja. Ini biar lari dari substansinya ini," ucap mantan Jampidsus ini.
(mok/mok)











































