"Belum ada suratnya masuk ke saya," kata Mensesneg Sudi Silalahi, di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/7/2010).
Mengingat keanggotaan Satgas disahkan melalui Keppres, maka pemberhentiaanya juga harus melalui Keppres. Sesuai prosedur berlaku, terlebih dahulu harus ada surat permohonan pengunduran diri oleh yang bersangkutan kepada Presiden SBY untuk kemudian diterbitkan keppres-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas kan ada komandannya, jadi tanya ke komandannya dong," saran Sudi. (lh/mok)










































