Marwan: Kerugian Negara Tidak Bisa Ditawar-tawar

Kasus Sisminbakum

Marwan: Kerugian Negara Tidak Bisa Ditawar-tawar

- detikNews
Jumat, 30 Jul 2010 20:08 WIB
Jakarta - Tawar-menawar besarnya kerugian negara antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari dengan Hary Tanoesoedibjo, adik tersangka kasus Sisminbakum Hartono Tanoesoedibjo, seharusnya tak perlu dilakukan. Jaksa memiliki hak untuk melakukan upaya paksa.

"Kalau toh ingin mengembalikan keuangan negara, kalau itu kerugian negara, tidak usah menggunakan tawar-menawar. Penyidik (Kejaksaan) mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy.

Hal itu disampaikan Marwan kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marwan, upaya paksa, seperti penggeledahan atau penyitaan, lebih tepat dilakukan oleh jaksa jika menyangkut kerugian negara suatu perkara. Jika tawar-menawar penggantian kerugian negara yang dipilih, justru bisa menjadi polemik seperti sekarang ini.

"Jadinya ini menimbulkan polemik, pertanyaan toh, menimbulkan prasangka-prasangka sehingga sekarang jadi ramai begini, dan panjang," tuturnya.

Dikatakan Marwan, munculnya polemik berkepanjangan ditakutkan akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain untuk bermain dalam kasus ini.
"Artinya menghantam para pencari keadilan yang lain dan Gedung Bundar
 sendiri. Akhirnya lari dari substansinya sendiri," ucap mantan Jampidsus ini.

Padahal, lanjut dia, substansi pokok perkara ada pada penyidikan yang masih berlangsung terhadap dua tersangka.

"Substansinya itu  kan pembuktian yang sedang ditangani Gedung Bundar sendiri, terhadap tersangka Pak Yusril dan Pak Hartono itu," tutupnya.

(nvc/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads