"Kalau toh ingin mengembalikan keuangan negara, kalau itu kerugian negara, tidak usah menggunakan tawar-menawar. Penyidik (Kejaksaan) mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy.
Hal itu disampaikan Marwan kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadinya ini menimbulkan polemik, pertanyaan toh, menimbulkan prasangka-prasangka sehingga sekarang jadi ramai begini, dan panjang," tuturnya.
Dikatakan Marwan, munculnya polemik berkepanjangan ditakutkan akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain untuk bermain dalam kasus ini.
"Artinya menghantam para pencari keadilan yang lain dan Gedung Bundar
sendiri. Akhirnya lari dari substansinya sendiri," ucap mantan Jampidsus ini.
Padahal, lanjut dia, substansi pokok perkara ada pada penyidikan yang masih berlangsung terhadap dua tersangka.
"Substansinya itu kan pembuktian yang sedang ditangani Gedung Bundar sendiri, terhadap tersangka Pak Yusril dan Pak Hartono itu," tutupnya.
(nvc/mad)











































