"Korupsi suap terjadi saat pembentukan UU. Di situ, tiap tanda baca atau kalimat ada harganya," kata pengamat hukum pidana UGM Eddy OS Hiariej dalam diskusi PPATK di Hotel Sahira, Jl Paledang, Bogor, Jumat (30/7/2010).
Tidak heran kalau kemudian banyak muncul istilah plesetan bagi sejumlah politisi Senayan. Biasanya yang sudah terkena suap disebut sudah masuk angin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu akan sulit bagi Indonesia untuk bersih dari praktek korupsi. Mengingat saat pembentukan UU saja, praktik suap tersebut diduga sudah dilakukan.
"Jadi bagaimana penegak hukum punya dasar kuat untuk memberantas korupsi?" terangnya.
Contoh kasus saja, dalam pembahasan RUU PPATK. Banyak kalangan wakil rakyat yang terang-terangan menentang kewenangan lembaga tersebut untuk berperan optimal memberantas praktik legal pencucian uang.
"Padahal Indonesia sudah meratifikasi konvendi PBB tentang antikorupsi. Di mana seharusnya antipencucian uang juga diperkuat," imbuhnya.
(ndr/mad)











































