Polri: Belum Ada Permintaan Pengadilan Soal Rekaman Ari-Ade

Polri: Belum Ada Permintaan Pengadilan Soal Rekaman Ari-Ade

- detikNews
Jumat, 30 Jul 2010 18:53 WIB
Jakarta - Mabes Polri menyatakan kalau bukti rekaman percakapan antara Deputi Penindakan Ade Rahardja dengan Ari Muladi ada. Namun, permintaan untuk membuka itu di Pengadilan Tipikor belum diterima secara resmi.

"Secara resmi belum ada permintaan dan kita juga lihat dulu bagaimana permintaannya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal, Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/7/2010).

Edward menegaskan, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri sudah menyatakan rekaman itu ada. Jadi tidak perlu ada pertanyaan lagi soal keberadaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, terkait pengakuan kejaksaan yang tidak pernah menerima rekaman sebagai barang bukti kasus Bibit dan Chandra, Edward menilainya karena memang tidak pernah diminta.

"Kalau masuk daftar barang bukti saya yakin jaksa tidak akan terima berkas (tanpa bukti rekaman)," tutup jenderal bintang dua tersebut.

(ddt/mad)


Berita Terkait