"Seharusnya, untuk menuntaskan agenda pemberantasan korupsi, cara yang dilakukan adalah memperkuat lembaga seperti Komisi Yudisial (KY), PPATK, dan KPK. Bukan justru dipersulit," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Univeristas Andalas, Saldi Isra.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi mengenai PPATK di Hotel Sahira, Jl Paledang, Bogor, Jumat (30/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semakin jauh dari semangat reformasi. Bahkan ke depan akan jauh lebih sulit," terangnya.
Yang patut dicatat, lanjut dia, keberadaan lembaga baru dengan kewenangannya, misalnya penyelidikan atau penyidikan, justru diusik oleh penegak hukum konvensional.
"Jaksa, hakim, polisi, dan pengacara semakin mulai merasa terganggu dengan munculnya lembaga baru ini. Mereka pun selingkuh dengan pembuat UU," terangnya.
(ndr/yid)










































