Merasa Senasib, 2 Janda Pahlawan Temui Indra Azwan di Depan Istana

Jalan Kaki dari Malang

Merasa Senasib, 2 Janda Pahlawan Temui Indra Azwan di Depan Istana

- detikNews
Jumat, 30 Jul 2010 18:32 WIB
Jakarta - Dua janda pahlawan, Soetarti dan Timoria menemui Indra Azwan di depan Istana Negara, Jakarta. Mereka memberi dukungan kepada Indra karena merasa senasib mendapat perlakuan tidak adil di negeri ini.

"Yah kami pernah merasakan hal yang sama, sehingga kami datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Pak Indra. Kami tahu bagaimana sakitnya diperlakukan tidak adil," ujar Timoria, Jumat (30/7/2010).

Timoria dan Soetarti menemui Indra yang sedang duduk-duduk di trotoar, persis di depan Istana Negara. Indra sendiri terlihat sangat lusuh, usai berjalan kaki selama 22 hari dari Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra mengenakan baju berwarna hitam dan celana panjang loreng serta topi kupluk biru. Indra tampak menggendong tas yang bertuliskan 'Korban Janji Gombal Satgas Mafia Hukum, 17 Tahun Mencari Keadilan'.

Ketiga orang ini kemudian terlibat pembicaraan santai. Timoria dan Soetarti menanyakan cerita perjalanan Indra. Mereka juga ingin tahu, apa sebenarnya kasus yang sedang diperjuangankan Indra.

"Saya jalan selama 22 hari dari Malang sampai Jakarta. Kaki saya kulitnya sudah terkelupas dan kukunya mau copot. Saya akan terus berjuang untuk dapat keadilan," ujar Indra.

Soetarti tak kuasa menahan nangis saat mendengar cerita Indra. Soetarti berharap agar Indra tidak terlalu memaksakan diri. Namun permintaan itu tidak digubris Indra yang tetap ingin bertemu Presiden SBY untuk menyampaikan keluh-kesahnya.

"Saya ingin tetap bertemu," ucap Indra mantap.

Sebelumnya Azwan rela berjalan kaki dari Malang untuk meraih simpati dan ingin bertemu Presiden SBY. Anaknya, Rifki Andika (7), tewas akibat kecelakaan yang melibatkan Kompol Joko Sumantri.

Proses hukum atas kasus ini berjalan sangat lamban. Tersangka baru disidangkan setelah 15 tahun kemudian alias pada 2008 lalu.

Di ujung keputusannya, hakim membebaskan Joko dari segala dakwaan. Alasan hakim, kasus tabrakan yang merenggut nyawa Rifki itu telah kadaluwarsa.
(mok/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads