Tuding Hendarman Ilegal, Yusril akan Hadirkan 3 Eks Jaksa Agung di MK

Tuding Hendarman Ilegal, Yusril akan Hadirkan 3 Eks Jaksa Agung di MK

- detikNews
Jumat, 30 Jul 2010 16:07 WIB
Tuding Hendarman Ilegal, Yusril akan Hadirkan 3 Eks Jaksa Agung di MK
Jakarta - Mantan Menkum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra akan menghadirkan 3 mantan Jaksa Agung, anggota kabinet dan 16 ahli yang akan dihadirkan dalam sidang uji perkara UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu mendatang. Hal ini disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan di MK yang dipimpin hakim konstitusi Achmad Sodiki.

"Saya akan meghadirkan 3 mantan Jaksa Agung. Namanya, nanti saja. Juga
keterangan 16 ahli dan anggota kabinet, " kata Yusril usai sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, (30/7/2010).

"Saksi fakta (mantan Jaksa Agung) orang yang mendengar, melihat dan
mengalami. Orang ini para anggota kabinet dan para Jaksa Agung," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusril, hal tersebut untuk menunjukkan dirinya tidak main-main dalam mengajukan permohonan. Apalagi, baru  pertama kali di Indonesia ada pihak yang mengatakan Jaksa Agung ilegal. "Ini pertaruhan saya dan saya akan all out untuk mengajukan argumentasi," jelas orang yang terjerat kasus Sisminbakum ini.

Dalam perbaikan permohonan tersebut dia juga memasukan argumen permohonan putusan provisi/putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara. Putusan provisi dikenal di MK dalam kasus Bibit-Chandra. Sebelum kasus Bibit-Chandra, tidak dikenal putusan provosi. Permohonan provisi berupa permintaan status tersagngkanya menjadi batal karena yang Jaksa Agungnya tidak berwenang.


"Dan saya berpendapat tidaklah sebanding dan sepadan sehingga menjadi
tidak adil jika permohonan dari kasus yang konkret tapi ketika disidangkan menjadi  abstrak. Argumen ini sangat fundamental dan semoga diputuskan dalam rapat hakim," tutupnya.

(asp/anw)


Berita Terkait