"Saya akan meghadirkan 3 mantan Jaksa Agung. Namanya, nanti saja. Juga
keterangan 16 ahli dan anggota kabinet, " kata Yusril usai sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, (30/7/2010).
"Saksi fakta (mantan Jaksa Agung) orang yang mendengar, melihat dan
mengalami. Orang ini para anggota kabinet dan para Jaksa Agung," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perbaikan permohonan tersebut dia juga memasukan argumen permohonan putusan provisi/putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara. Putusan provisi dikenal di MK dalam kasus Bibit-Chandra. Sebelum kasus Bibit-Chandra, tidak dikenal putusan provosi. Permohonan provisi berupa permintaan status tersagngkanya menjadi batal karena yang Jaksa Agungnya tidak berwenang.
"Dan saya berpendapat tidaklah sebanding dan sepadan sehingga menjadi
tidak adil jika permohonan dari kasus yang konkret tapi ketika disidangkan menjadi abstrak. Argumen ini sangat fundamental dan semoga diputuskan dalam rapat hakim," tutupnya.
(asp/anw)










































