"Sabar, pimpinan sedang menunggu laporan dari tim," kata Wakil Ketua KPK, M
Jasin kepada wartawan, Jumat (30/7/2010).
KPK tidak ingin tergesa-gesa melakukan gelar perkara. Apalagi untuk menentukan apakah bisa menaikkan ke tingkat penyidikan untuk menetapkan tersangka baru. Sampai saat ini, KPK tetap bekerja sesuai mekanisme yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dijadwalkan KPK akan melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (28/7) kemarin. Namun rencana itu dibatalkan lantaran salah satu pimpinan sedang tugas ke luar kota.
Ditengarai gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah akan ada berkas yang dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka baru.
Dalam kasus ini, 4 mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yakni Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor.
(Rez/mad)











































