"Reaksi negatif tersebut jelas berpotensi mengancam keterbukaan informasi publik di DPR dan menempatkan DPR sebagai pihak yang melanggar Peraturan DPR No 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kata Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofriandri dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (30/7/2010).
Menurut Ronald, dengan anggota dewan ini, pemohon informasi baik dari wartawan atau masyarakat umum akan lebih sulit lagi untuk mendapatkan data dan informasi dari DPR. Sebab, akan muncul rasa takut dan hati-hati dari staf Setjen DPR yang mengelola dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi staf Setjen DPR, lanjut Ronald, ancaman anggota ini akan jadi preseden buruk dalam hal tugas pelayanan. Khususnya terkait staf yang bertugas memberikan data dan informasi yang sebenarnya menjadi domain dan hak publik dan menjadi kewajiban DPR untuk menyampaikannya.
Ronald menambahkan, keterbukaan informasi tentang daftar hadir yang diungkap Biro Persidangan, sesungguhnya merupakan pelaksanaan kewajiban yang diperintahkan oleh Pasal 6 ayat (1) Peraturan KIP di DPR. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Setjen DPR wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dan daftar hadir tidak perlu dirahasiakan.
"Daftar hadir, bukanlah informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan KIP di DPR," terangnya.
Ronald pun menjelaskan beberapa informasi yang bisa dirahasiakan dalam UU KIP dan peraturannya. Beberapa hal itu antara lain, (i) informasi yang dapat membahayakan negara, (ii) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, seperti riwayat dan kondisi anggota keluarga, (iii) informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, misalnya proses penyelidikan dalam panitia angket dan
verifikasi dalam badan kehormatan.
(iv) Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan misalnya risalah rapat yang belum selesai, (v) informasi yang berkaitan dengan pembicaraan dan keputusan dalam rapat-rapat di DPR yang bersifat terbuka dan dinyatakan untuk tidak diumumkan.
(yid/fay)










































