Absensi Anggota DPR Harus Masuk dalam Revisi UU MD3

Absensi Anggota DPR Harus Masuk dalam Revisi UU MD3

- detikNews
Jumat, 30 Jul 2010 11:10 WIB
Absensi Anggota DPR Harus Masuk dalam Revisi UU MD3
Jakarta - Banyaknya anggota DPR bolos sidang memprihatinkan konstituen. Untuk mengatasinya, revisi UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang populer disingkat UU MD3 harus didorong.

Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Ronald Rofiandri, menuturkan, materi yang patut dipertimbangkan untuk menjadi bahan dan pegangan perubahan UU MD3  adalah menyangkut kehadiran anggota DPR.

"UU MD3 sendiri masuk dalam prioritas 2010 dan dipersiapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Adapun alat kelengkapan DPR yang melakukan penyiapan awal adalah Badan Legislasi (Baleg)," katanya dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Jumat (30/7/2010).

Selama ini peran evaluasi yang dibebankan kepada fraksi cenderung atau berpotensi bias kepentingan karena adanya penilaian terhadap rekan satu fraksi. "Lebih baik evaluasi anggota fraksi diserahkan saja kepada Komisi karena berbagai ruang aktualitas anggota DPR akan lebih terlihat sebagai anggota Komisi," imbuhnya.

Selain itu, meskipun selama ini anggota Dewan berkomitmen untuk melakukan rapat secara terbuka, namun tidak ada ketentuan yang “memaksa” DPR untuk menyampaikan kepada publik tentang kriteria dan alasan rapat tersebut dilangsungkan tertutup.

Dalam pasal 96 ayat (7) menyatakan bahwa laporan atas kinerja Komisi hanya dilakukan pada akhir masa jabatan/keanggotaan DPR. Menurut Ronald, hal ini tidak membuka ruang kontrol atas kinerja DPR di tengah masa periode.

"Sebaiknya laporan kinerja dibuat setidaknya setiap tahun sidang," tutupnya.

Menurut Ronald, isu krusial yang perlu diagendakan dalam penyiapan revisi UU MD3 antara lain, syarat pembentukan fraksi. Syarat pembentukan fraksi yang diatur pada Pasal 80 ayat (4) menyatakan bahwa fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.

"Pengaturan ini akan menjebak kembali DPR pada keruwetan pembagian kerja anggota fraksi dan kompleksitas pengambilan keputusan baik di tingkat alat kelengkapan maupun saat rapat paripurna DPR," ujar Ronald.

(anw/nrl)


Berita Terkait