"Di Indonesia ada empat lingkungan peradilan (agama, militer, TUN, dan umum). Jadi tidak boleh ada pengadilan khusus lain di luar yang empat tadi," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2010).
Peradilan teroris itu, imbuhnya, berada di bawah peradilan umum. Jadi, sekarang belum dibutuhkan pengadilan teroris karena jumlah teroris tak banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi Anda menolak ide pengadilan teroris? "Bukan nolak. Saya pandang tidak perlu," jawab dia.
Sebelumnya, Kepala Desk Antiteror Ansyaad Mbai melempar wacana pembentukan pengadilan khusus terorisme. Ansyaad menilai untuk kejahatan luar biasa laiknya terorisme, diperlukan pengadilan khusus seperti tindak pidana korupsi.
(nwk/irw)











































