KPK sendiri enggan menanggapi ada tidaknya rekaman Deputi Penindakan mereka. Namun jika benar ada, KPK mendukung penuh pemutaran tersebut di pengadilan.
"Jika memang ada rekaman tersebut, KPK mendukung untuk diputar dalam persidangan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Kamis (29/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana yang diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor telah mengeluarkan penetapan. Mereka meminta agar seluruh rekaman, baik yang sudah diputar di MK dan rekaman Ade-Ari, harus diputar saat persidangan.
Namun keberadaan rekaman itu sendiri masih tanda tanya. Sebelumnya, Jaksa Agung di depan Komisi III menyebut ada 64 kali pembicaraan Ade-Ari. Namun keterangan itu dimentahkan Kompol Parman saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan Anggodo Widjojo.
Setelah itu, baik pihak Kejaksaan maupun Kepolisian seperti saling lempar tanggung jawab. Namun usai rapat paripurna di Istana tadi, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri tegas-tegas menyatakan rekaman itu ada.
Bagaimana tanggapan KPK?
"KPK mendukung untuk diputar agar kebenaran dapat diungkap," tegas Johan.
(mok/ndr)











































