"Akan disidangkan awal Agustus mendatang dan MA (Mahkamah Agung) menunjuk PN Jakarta Timur," ujar salah satu pengacara Asnun, Alamsyah Hanafiyah, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (29/7/2010).
Alamsyah menjelaskan, alasan MA memilih di PN Jaktim agar peradilan berlangsung objektif dan adil. Seperti diketahui, Asnun diduga menerima suap dari Gayus Tambunan di rumahnya di Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alamsyah dan kliennya menyetujui soal tempat pengadilan. Mereka juga tidak akan mempermasalahkan hal ini dalam eksepsi nanti. "Kalau sudah ditetapkan oleh MA boleh saja," tandasnya.
Mabes Polri telah resmi menetapkan Asnun sebagai tersangka dugaan suap/gratifikasi terkait kasus Gayus Tambunan, Jumat (7/5) lalu. Asnun juga telah ditahan di rutan Mabes Polri.
Asnun dijerat pasal 5 UU Tipikor tentang penyuapan. Sebelumnya, KY pernah mengatakan bahwa Hakim Asnun mengakui menerima suap senilai Rp 50 juta. Namun, Tim Independen pernah menyampaikan bahwa Gayus menggelontorkan duit sebesar Rp 5 milliar untuk hakim, Rp 5 milliar untuk jaksa, Rp 5 milliar untuk advokat, dan Rp milliar untuk penyidik.
(ape/lh)











































