"Enggak, enggak ada itu (mendengar maupun melihat rekaman)," tutur Marwan kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010).
Marwan yang masih menjabat Jampidsus pada saat kasus Bibit-Chandra bergulir
menyatakan, pihaknya mengetahui perihal rekaman Ari-Ade tersebut dari berita acara milik Ari Muladi yang pertama yang di bawah lie detector.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun kemudian Ari mencabut kembali berita acara yang pertama tersebut dan kemudian mengaku tidak kenal dengan Ade Rahardja, Marwan mengatakan, jaksa tetap menggunakannya.
"Nah kita menggunakan yang lie detectornya, yang belakang kita enggak gunakan. Karena yang kita anggap lebih valid saat itu adalah yang di bawah lie detector itu, bukan yang sesudahnya," ucap Marwan yang kini menjabat sebagai Jamwas.
Menurut Marwan, ada kemungkinan dari berita acara Ari Muladi itulah berkembang pemberitaan bahwa ada rekaman antara Ari dengan Ade Rahardja.
"Nah, itu berkembang pemberitaan-pemberitaan kan, seolah-olah ada pembicaraan itu," ujarnya.
Namun, mengenai kebenaran adanya rekaman tersebut, Marwan mengaku tak tahu. "Apakah ada rekaman atau tidak, itu penyidik (Polri) yang tahu," tutupnya.
(nvc/ndr)











































