"Mengadili. Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 b Perpu No 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang dikuatkan menjadi UU UU No 15/2003. Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara potong masa tahanan," kata ketua majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara didampingi hakim anggota Mien Trisnawaty dan Sudarwin di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010).
Vonis hakim ini lebih rendah 5 tahun dari tuntutan jaksa. Hal-hal yang memberatkan Putri yakni terdakwa dinilai masih muda, belum pernah dihukum, dan mempunyai anak yang masih bayi. "Yang memberatkan terdakwa yakni tidak ikut mendukung pemberantasan tindak pidana terorisme," imbuh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kijang Innova Densus 88 dan bergegas kembali ke tahanan Mako Brimob
Kelapa Dua.
Sebelumnya Densus 88 menggerebek sebuah rumah kontrakan di Solo, Jawa Tengah. Di dalam rumah tersebut terdapat gembong teroris Noordin M Top dan Bagus Budi Pranoto alias Urwah. Selain kedua buronan teroris tersebut, Munawaroh dan suaminya Hadi Susilo juga berada di dalam.
Densus 88 lalu mengeluarkan peluru panas yang menghilangkan nyawa Noordin, Urwah, dan Hadi Susilo. Sedangkan Putri yang saat itu sedang mengandung terkena peluru panas di bagian kakinya. (Ari/gus)











































