"Dengan kondisi seperti ini (semakin tersorot), maka menjadi the highest priority. Setelah masa reses dua minggu ini akan kita bahas," kata wakil ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, di Gedung DPR, Jl Gatot Subtoro, Senayan Jakarta, Kamis (29/7/2010).
Menurut dia, ada ketentuan bagi anggota DPR meminta izin tidak menghadiri rapat -paripurna dan komisi- bila mendapatkan penugasan lain atau sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan. Tetapi ijin tersebut tetap harus diklarifikasikan kepada yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan klarifikasi, pihak BK selanjutnya menanyakan perihal ketidakhadiran itu ke fraksi yang bersangkutan. Setelah semua pihak terkait sudah menyampaikan klarifikasinya, maka akan disampaikan ke pimpinan DPR untuk diketahui.
"Kalau pimpinan bilang 'ya sudah Pak', ya sudah kita ambil tindakan," lanjut dia.
Sesuasi aturan setiap anggota DPR yang tidak hadir -baik dalam rapat paripurna maupun komisi- sebanyak 3 kali akan diberi teguran lisan. Namun jika berulang sampai 6 kali tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkuta bisa diberhentikan.
Terhadap yang menitipkan tanda tangan maupun yang ditandatangani oleh ajudannya, menurutnya akan dipantau lebih serius lagi. Jika ketahuan itu juga harus dipertanyakan karena menurutnya itu juga tidak dibenarkan.Β
"Hari ini saya datang cepat untuk melihat sekalian apa ada yang titip tanda tangan. Dan saya kedip-kedipan dengan petugas (yang jaga absen) kalau ada yang diwakili harus ditandai," tutup politisi Golkar.
(lia/lh)











































