"Tadi Kasi Pidum mengatakan, rencananya hari ini akan dilimpahkan berkasnya ke PN Jaksel," kata kuasa hukum Tara, Sirra Prayuna kepada wartawan di kantor Kejati DKI Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010).
Kendati Anand tidak ditahan, kubu Tara sedikit lega. Pasalnya, Anand dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tara dan kuasa hukumnya mendatangi kantor Kejati pukul 10.00 WIB. Kubu Tara mendesak agar kejaksaan menahan Anand karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.
Sirra menjelaskan, alasan kejaksaan tidak melakukan penahanan karena sebelumnya, 7 Juli lalu, Anand mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Kejaksaan pun mengabulkan permohonan kubu Anand dengan catatan melakukan wajib lapor Senin-Kamis.
"Kejaksaan khawatir kalau memaksakan penahanan, nanti pas sidang Anand malah nggak hadir karena sakit. Jadi kita cukup memahami," jelas Sirra.
Tara sendiri menyatakan cukup OK dengan alasan yang diungkapkan kejaksaan terkait penahanan tersebut. "Saya sih pengennya ditahan. Tapi, karena dikenakan wajib lapor Senin-Kamis, saya sudah OK," kata Tara.
(mei/fay)











































