"Pengadilan teroris mengada-ada saja," kata Ketua Dewan Pembina TPM, Mahendradatta, kepada detikcom melalui telepon, Kamis (29/7/2010).
Secara teknis pembentukan pengadilan terorisme juga akan sulit diwujudkan. Bila lembaga pengadilan itu berdiri terpusat seperti pengadilan Tipikor saat ini, maka akan timbul masalah untuk membiayai menghadirkan para saksi yang kebanyakan berasal dari daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dia menuding ide pembentukan lembaga pengadilan khusus terorisme hanya akal-akalan kepolisian saja untuk menunjukkan keberhasilannya. Padahal pada akhir-akhir ini banyak kasus yang menimpa polri.
"Sudah banyak persoalan di kepolisian. Ide itu hanya untuk menunjukkan keberhasilan mereka saja," tuding Mahendra.
Justru, kata Mahendra, dalam kasus terorisme diperlukan penyidik yang independen. Agar dalam melakukan penyidikan tetap objektif dan jauh dari unsur rekayasa.
"Selama ini kan semuanya ditutup segala informasi. Dan kemudian diatur agar itu senada hingga pengadilan. Contoh misalnya penembakan di Cawang, orang sudah tewas masih belum tahu siapa identitasnya. Jangan-jangan nanti ada teroris naik ojek, tukang ojeknya ditembak juga?" sindirnya.
Sebelumnya, Kepala Desk Antiteror Ansyaad Mbai melempar wacana pembentukan pengadilan khusus terorisme. Ansyaad menilai untuk kejahatan luar biasa laiknya terorisme, diperlukan pengadilan khusus seperti tindak pidana korupsi.
(fiq/lh)











































