Tara bersama kuasa hukumnya diterima oleh Kasi Pidum Patris dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha.
"Maksud kedatangan kami ke sini untuk menanyakan, kenapa Anand Krisna tidak ditahan sampai hari ini?," kata Kuasa Hukum Tara, Sirra Prayuna kepada wartawan di kantor Kejati DKI, Kamis (29/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sirra khawatir, Anand akan melarikan diri jika tidak ditahan. "Anand Krisna ada potensi untuk mengulangi perbuatannya dan melarikan diri," ungkapnya.
Sirra mengungkapkan, dari penjelasan pihak kejasaan, Anand tidak ditahan karena alasan sakit. Tanggal 7 Juli lalu, kubu Anand mengajukan surat penangguhan penahanan ke kejaksaan.
"Dari kejaksaan sudah menjelaskan kalau Anand Krisna tidak ditahan karena telah melampirkan surat keterangan dokter, jantung dan hepatitis," jelasnya.
Setelah mendengar penjelasan pihak kejaksaan, kubu Tara akhirnya bisa memahami hal itu. "Tapi Tara sendiri sih pengennya Anand ditahan," tutupnya.
15 Februari lalu, Tara melaporkan Anand ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual terhadapnya. Beberapa bulan kemudian, Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Selama pemeriksaan di Polda Metro, Anand tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatannya yang kurang sehat. 19 Juli lalu, berkas Anand baru dinyatakan lengkap (P21).
Anand berikut barang bukti dan berkas baru dilimpahkan tahap kedua pada 27 Juli lalu. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan pun, Anand tidak ditahan.
(mei/mad)











































